Tentang Kami

Kami melayani anda dalam memudahkan ibadah aqiqah, dengan produk dan jasa yang kami berikan meliputi pemotongan kambing/domba aqiqah, Nasi Box,...

My Aqiqah

My AQIQAH adalah Program layanan penyedia Domba akikah, baik hidup, mentah atau masak yang diperuntukan bagi yang ingin berakikah di lingkungannya.

Aqiqah Peduli

Program aqiqah di tujukan bagi orang atau lembaga atau perusahaan dsb, yang mau berinfaq mengakikahkan anak dari orangtua kurang mampu atau sodara kurang mampu dll.

Pundi Amal Aqiqah

Layanan Akikah mentah atau masak. Program ini diperuntukan bagi yang ingin ber akikah di daerah terpencil, rawan gizi, panti asuhan,serta tempat lainnya.

Tabungan Aqiqah

Tabungan AQIQAH merupakan layanan tabungan domba akikah. Program ini diperuntukan bagi yang ingin merencanakan akikah untuk putra putrinya setelah lahir.

Showing posts with label Seputar Risalah Aqiqah. Show all posts
Showing posts with label Seputar Risalah Aqiqah. Show all posts

Waktu Pelaksanaan Aqiqah

Labels: , 0 comments

Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya "Fathul Bari" (9/594) :
 
"Sabda Rasulullah pada perkataan "pada hari ketujuh kelahirannya" (hadist no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. Beliau berkata : "Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya."

Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya "Tuhfatul Maudud" hal.35. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya "al-Muhalla" 7/527.

Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani dalm kitab "As-Shagir" (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah :
 
"Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21." ["Dia (Ismail) seorang rawi yang lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam "Fathul Bari" (9/594)." Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan mudraj]

Hukum Aqiqah

Labels: , 0 comments

Beberapa ulama seperti Imam Hasan Al-Bashri, juga Imam Laits, berpendapat bahwa hukum 'Aqiqah adalah wajib. Pendapat ini berdasarkan atas salah satu Hadits di atas, "Kullu ghuli¢min murtahanun bi 'aqiqatihi'? (setiap anak tertuntut dengan 'Aqiqah-nya), mereka berpendapat bahwa Hadits ini menunjukkan dalil wajibnya 'Aqiqah dan menafsirkan Hadits ini bahwa seorang anak tertahan syafaatnya bagi orang tuanya hingga ia di-'Aqiqah-i. Ada juga sebagian ulama yang mengingkari disyariatkannya (masyri»'iyyat) 'Aqiqah, tetapi pendapat ini tidak berdasar sama sekali. Dengan demikian, pendapat mayoritas ulama lebih utama untuk diterima karena dalil-dalilnya, bahwa 'Aqiqah adalah sunnah. 

Bagi seorang ayah yang mampu hendaknya menghidupkan sunnah ini hingga ia mendapat pahala. Dengan syariat ini, ia dapat berpartisipasi dalam menyebarkan rasa cinta di masyarakat dengan mengundang para tetangga dalam walimah 'Aqiqah tersebut. 

BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MENGINGKARI DAN MEMBID'AHKAN AQIQAH

Ibnul Mundzir rahimahulloh membantah mereka dengan mengatakan bahwa : "Orang-orang 'Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum Islam Liberal, pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah karena berdalih dengan hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba."[Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya "Tuhfatul Maudud" hal.20, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam "Fathul Bari" (9/588)].

Dalil Syar'i Tentang Aqiqah

Labels: , 0 comments

Hadist No.1 :
Dari Salman bin 'Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : "Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya." [Shahih Hadits Riwayat Bukhari, untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]

Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-'Ilmiyah,]

Hadist No.2 :
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : "Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya." [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa'i 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

Hadist No.3 :
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : "Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing." [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]

Hadist No.4 :
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : “Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.â€‌ [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel'Ied]

Hadist No.5 :
Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : "Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing." [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa'i (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]

Hadist No.6 :
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : "Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya." [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam "Mu'jam Al Kabir" 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]

Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat serta para ulama salafus sholih.

Pengertian Aqiqah

Labels: , 0 comments

Kata 'Aqiqah berasal dari bahasa arab. Secara etimologi, ia berarti 'memutus'. 'Aqqa wi¢lidayhi, artinya jika ia memutus (tali silaturahmi) keduanya. Dalam istilah, 'Aqiqah berarti "menyembelih kambing pada hari ketujuh (dari kelahiran seorang bayi) sebagai ungkapan rasa syukur atas rahmat Allah swt berupa kelahiran seorang anak". 

Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "Tuhfatul Maudud" hal.25-26, mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya. Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahulloh berkata :Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama (ulama besar) berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar'i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (An-Nasikah).

Ada perbedaan lain antara 'Aqiqah dengan Qurban, kalau daging Qurban dibagi-bagikan dalam keadaan mentah, sedangkan 'Aqiqah dibagi-bagikan dalam keadaan matang. Kita dapat mengambil hikmah syariat 'Aqiqah. Yakni, dengan 'Aqiqah, timbullah rasa kasih sayang di masyarakat karena mereka berkumpul dalam satu walimah sebagai tanda rasa syukur kepada Allah swt. Dengan 'Aqiqah pula, berarti bebaslah tali belenggu yang menghalangi seorang anak untuk memberikan syafaat pada orang tuanya. Dan lebih dari itu semua, bahwasanya 'Aqiqah adalah menjalankan syiar Islam. Wallahu A'lam.  

 
Pondok Aqiqah & Catering Syakir Tasikmalaya © 2013 | Designed by Meingames and Bubble shooter