Hadist No.1 :
Dari Salman bin 'Amir Ad-Dhabiy, dia berkata :
Rasululloh bersabda : "Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi,
maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya."
[Shahih Hadits Riwayat Bukhari, untuk lebih lengkapnya lihat
Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]
Makna
menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan
semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35),
Cetakan Darul Kutub Al-'Ilmiyah,]
Hadist No.2 :
Dari
Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : "Semua anak
bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih
hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya." [Shahih, Hadits
Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa'i 7/166, Ibnu Majah 3165,
Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]
Hadist No.3 :
Dari
Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : "Bayi laki-laki diaqiqahi
dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing."
[Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu
Majah (3163), dengan sanad hasan]
Hadist No.4 :
Dari Ibnu
Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : “Menaqiqahi Hasan dan Husain
dengan satu kambing dan satu kambing.†[HR Abu Dawud (2841) Ibnu
Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya
shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel'Ied]
Hadist No.5 :
Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : "Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena
kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing
yang sama dan untuk perempuan satu kambing." [Sanadnya Hasan, Hadits
Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa'i (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan
Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]
Hadist No.6 :
Dari
Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata :
Rasulullah bersabda : "Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan
perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya." [Sanadnya
Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam "Mu'jam Al
Kabir" 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin
Muhammad bin Uqoil]
Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas
maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini
dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat serta para ulama salafus
sholih.