Beberapa ulama seperti Imam Hasan Al-Bashri, juga
Imam Laits, berpendapat bahwa hukum 'Aqiqah adalah wajib. Pendapat ini
berdasarkan atas salah satu Hadits di atas, "Kullu ghuli¢min murtahanun
bi 'aqiqatihi'? (setiap anak tertuntut dengan 'Aqiqah-nya), mereka
berpendapat bahwa Hadits ini menunjukkan dalil wajibnya 'Aqiqah dan
menafsirkan Hadits ini bahwa seorang anak tertahan syafaatnya bagi orang
tuanya hingga ia di-'Aqiqah-i. Ada juga sebagian ulama yang mengingkari
disyariatkannya (masyri»'iyyat) 'Aqiqah, tetapi pendapat ini tidak
berdasar sama sekali. Dengan demikian, pendapat mayoritas ulama lebih
utama untuk diterima karena dalil-dalilnya, bahwa 'Aqiqah adalah sunnah.
Bagi seorang ayah yang mampu hendaknya
menghidupkan sunnah ini hingga ia mendapat pahala. Dengan syariat ini,
ia dapat berpartisipasi dalam menyebarkan rasa cinta di masyarakat
dengan mengundang para tetangga dalam walimah 'Aqiqah tersebut.
BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MENGINGKARI DAN MEMBID'AHKAN AQIQAH
Ibnul Mundzir rahimahulloh membantah mereka dengan mengatakan bahwa : "Orang-orang 'Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum Islam Liberal, pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah karena berdalih dengan hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba."[Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya "Tuhfatul Maudud" hal.20, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam "Fathul Bari" (9/588)].
Ibnul Mundzir rahimahulloh membantah mereka dengan mengatakan bahwa : "Orang-orang 'Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum Islam Liberal, pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah karena berdalih dengan hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba."[Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya "Tuhfatul Maudud" hal.20, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam "Fathul Bari" (9/588)].
No comments:
Post a Comment