Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendapat
dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh
dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang
bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya.
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya "Fathul
Bari" (9/594) :
"Sabda Rasulullah pada perkataan "pada
hari ketujuh kelahirannya" (hadist no.2), ini sebagai dalil bagi orang
yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh dan
orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak
melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. bahwasannya syariat aqiqah
akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam
Malik. Beliau berkata : "Kalau bayi itu meninggal sebelum hari
ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya."
Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya "Tuhfatul Maudud" hal.35. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya "al-Muhalla" 7/527.
Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani dalm kitab "As-Shagir" (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah :
"Kurban untuk
pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau
hari ke-21." ["Dia (Ismail) seorang rawi yang
lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu
Hajar dalam "Fathul Bari" (9/594)." Dan dijelaskan pula tentang
kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan mudraj]
No comments:
Post a Comment